Dikeluarkanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar (PIP) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar sudah tidak sesuai lagi dengan kebijakan pengelolaan data penanganan fakir miskin, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
PIP bertujuan untuk membantu biaya personal pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar sebagai Peserta Didik pada satuan pendidikan formal atau nonformal.
Peserta Didik penerima KIP yang tercantum dalam
data sejenis lainnya yang berasal dari usulan satuan
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b diprioritas bagi:
a. Peserta Didik yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan;
b. Peserta Didik berkebutuhan khusus pada sekolah reguler;
c. Peserta Didik yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan;
d. Peserta Didik yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan;
e. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam;
f. Peserta Didik korban musibah di daerah konflik; atau
g. Peserta Didik Paket A, B, dan C pada Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Bagi sekolah/madrasah yang belum memiliki PERMENDIKBUD NO 9 TAHUN 2018 tentang Juknis PIP bisa mendownloadnya di link di bawah ini.